KUPANG,fokusnusatenggara.com- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 4 April 2016 memusnahkan sedikitnya 68 gram Narkoba jenis sabu di Mapolda NTT. Pemusnahan itu dihadiri oleh para pejabat Polda dan siswa/siswi SMP dan SMA.
Pemusnahan narkoba ini, merupakan hasil tangkapan dari para pengedar dan bandar narkoba yang memasok Narkoba jensi sabu di Kota Kupang guna diperdagangkan.
Sabu-sabu seberat 68 gram ini, disita dari tangan seorang bandar berinisial F dengan dua orang lainnya yang biasanya mengedarkannya yakni C dan J.
Pemusnahan sabu seberat 64,5 gram yang dimusnahkan, sedangkan sisanya sebagai barang bukti dipersidangan di pengadilan nantinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.