ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual-Beli Tanah Harus Dilindungi Hukum

Reporter : ADMINEditor: Taolin
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pembaca Setia www.fokusnusatenggara.com. Kembali pada pekan ini kita bertemu dalam rubrik “Let’s Study Law” atau “Ayo Belajar Ilmu Hukum”. Tujuan redaksi hanya untuk mengisi kekosongan dari emahaman kita terkait ilmu hukum. Sebab sadar atau tidak sadar, negara kita adalah negara hukum, tentu setiap nadi kehidupan kita senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah hukum.

Untuk Edisi kali ini masih dengan Bung Melky Conterius Seran, SH, MH, sosok Advokat muda yang juga praktisi hukum asa Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Bung Melky akan mencoba memberikan pencerahan pada pembaca sekalian terkait “Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual-Beli Tanah Harus Dilindungi Hukum”

Syarat formil dalam jual beli hak atas tanah adalah meliputi formalitas transaksi jual beli tersebut. Formalitas ini meliputi akta yang menjadi bukti perjanjian jual beli serta Pejabat yang Berwenang membuat aktanya. Dalam rangka pendaftaran pemindahan hak, maka syarat formil jual beli hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.

Baca Juga :  Buka Rakernis Fungsi Reserse Tahun 2024, Kapolda NTT Minta Fokus pada Penegakan Hukum dan Inovasi Teknologi

Akta yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan atau berkualifikasi sebagai akta otentik. Pembeli dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Melakukan jual beli atas  obyek tanah dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan petundang-undangan, yaitu : untuk pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut hukum adat yakni
  1. Dilakukan dengan cara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
Baca Juga :  Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

 

  1. Didahului dengan penelitian mengenai status tanah obyek jual beli berdasarkan penelitian tersebut menunjukan bahwa tanah obyek jual beli adalah milik penjual.

 

Apabila kriteria pembeli yang beritikad baik ini telah terpenuhi, maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan pemilik asal hanya dapat mengajukan  gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak.

  • Bagikan