KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kementerian Koperasi Republik Indonesia) dijadwalkan menggelar audiensi terkait polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari pada Senin (8/6/2026). Pertemuan tersebut akan membahas dugaan pelanggaran tata kelola koperasi yang sebelumnya dilaporkan ke pemerintah pusat.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan tim hukum Yohanes Sason Helan dan Jefri Tapobali melalui Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Bildad Thonak dan rekan. Laporan tersebut menyoroti proses pemilihan pengurus Kopdit Swasti Sari yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip tata kelola koperasi.
Undangan resmi audiensi tertuang dalam Surat Nomor B-47/D.4.2.KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Deputi Pengawasan Penataan Usaha, Windy Novita Rauf.
Berdasarkan surat tersebut, audiensi akan dilaksanakan secara hybrid, yakni di Ruang Rapat Lantai 3 Kementerian Koperasi RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, serta melalui konferensi daring. Agenda dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah unsur di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi juga dijadwalkan hadir, mulai dari jajaran sekretariat deputi, asisten deputi terkait, pejabat fungsional pengawas koperasi, hingga tenaga ahli kementerian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











