MAKASAR,fokusnusatenggara.Com – Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta.
Pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah denda sebesar Rp 100 juta,” demikian putusan majelis hakim Sabtu (14/9/2024), seperti dilansir detik.com/sulsel.
Selain dihukum membayar denda Rp 100 juta, terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
“Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.