ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Briptu Sanjaya Paksa Tahanan Wanita Seks Oral Divonis Bui 3 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MAKASAR,fokusnusatenggara.Com  –  Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta.

Pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan Briptu Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah denda sebesar Rp 100 juta,” demikian putusan majelis hakim Sabtu (14/9/2024), seperti dilansir detik.com/sulsel.

Baca Juga :  Erni Manuk, Napi Pembunuh Langoday Meninggal

Selain dihukum membayar denda Rp 100 juta, terdakwa juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

“Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

  • Bagikan