Oleh karena itu jual beli tanah adalah sah dan mengikat menurut hukum, sehingga apabila ada penguasaan tanah oleh pembeli maka penguasaan tanah tersebut sah menurut hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Hal ini sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dibawah ini:
- Putusan MARI No. 1230 K/Pdt/1980 tanggal 29 Maret 1982 Jo. Putusan PT Semarang No. 264/Pdt/1977/PT.Smg tanggal 30 April 1979 Jo. Putusan PN Magelang No. 46/Pdt.G/1976/PN.Mgl tanggal 31Maret 1977 kaidah hukumnya menyebutkan : “Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum”.
- Putusan MARI No. 521K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958, kaidah hukumnya menyebutkan : “Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”.
Demikian, kiranya bermanfaat salam “fiat justitia ruat corlum”
Betun, 03 April 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.