ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pagar Makan Tanaman ! DN Warga TTS Rudapaksa Anak Tirinya, Penyandang Distabilitas hingga Hamil

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ia kemudian memilih untuk meminta bantuan Babinsa Desa Noemeto dan selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.

“Saya takut dia bisa pukul atau potong saya kalau saya tegur. Jadi saya langsung minta bantuan Babinsa dan lapor polisi supaya pelaku segera diamankan,” kata ibu korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres TTS langsung bergerak cepat. Laporan resmi telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/263/VII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 1 Juli 2025 pukul 23.55 WITA.

Baca Juga :  Wanita Asal Malaka Ini Dibunuh Suami Karena Cemburu

Dalam laporan tersebut disebutkan, DN diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Tindak kekerasan seksual itu diduga dilakukan berulang kali, di mana pelaku memanfaatkan waktu saat sang istri tidak berada di rumah untuk memanggil dan menyetubuhi korban.

“Korban akhirnya mengaku kepada kakaknya bahwa selama ini ia pernah berhubungan intim dengan DN,” demikian tertulis dalam uraian laporan polisi.

Baca Juga :  Waduh! Ternyata Kapolres Ngada Juga Cabuli Anak Berusia 6 Tahun di Kota Kupang

Setelah mendengar pengakuan korban, sang kakak kemudian melakukan tes kehamilan dengan alat tes cepat (tespak), dan hasilnya menunjukkan positif.

Hal tersebut memperkuat dugaan tindak perkosaan sekaligus mengonfirmasi kondisi kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki usia empat bulan.

  • Bagikan