Ia kemudian memilih untuk meminta bantuan Babinsa Desa Noemeto dan selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.
“Saya takut dia bisa pukul atau potong saya kalau saya tegur. Jadi saya langsung minta bantuan Babinsa dan lapor polisi supaya pelaku segera diamankan,” kata ibu korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres TTS langsung bergerak cepat. Laporan resmi telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/263/VII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 1 Juli 2025 pukul 23.55 WITA.
Dalam laporan tersebut disebutkan, DN diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Tindak kekerasan seksual itu diduga dilakukan berulang kali, di mana pelaku memanfaatkan waktu saat sang istri tidak berada di rumah untuk memanggil dan menyetubuhi korban.
“Korban akhirnya mengaku kepada kakaknya bahwa selama ini ia pernah berhubungan intim dengan DN,” demikian tertulis dalam uraian laporan polisi.
Setelah mendengar pengakuan korban, sang kakak kemudian melakukan tes kehamilan dengan alat tes cepat (tespak), dan hasilnya menunjukkan positif.
Hal tersebut memperkuat dugaan tindak perkosaan sekaligus mengonfirmasi kondisi kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki usia empat bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











