KUPANG,fokusnustenggara.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, kembali melakukan gebrakan, dengan membekukan sejumlah rekening milik Buyung Abdulah Munaf Rosna, tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang-NTT.
Sejumlah rekening yang berhasil dibekukan tim penyidik Kejati NTT antara lain, Rekening pada Bank NTT, Bank BNI, Bank BCA dan Bank Mandiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang.
Menurut Angsar, pihak penyidik sudah menyurati pimpinan setiap bank guna membekukan rekening atas nama Buyung Abdulah Munaf Rosna. Selanjutnya pihak penyidik hanya menunggu konfirmasi balik soal berapa jumlah uang yang dibekukan dari rekening tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.