ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus Pengadaan Porang

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Aparat penyidik Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta profesional dan indepeden dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan  Porang atau (Maek Bako, dalam bahasa tetun red). Sikap ini penting sebagai bentuk tanggung jawab profesi kepada masyarakat guna adanya kepastian hukum.

“ Pada tahapan ini polisi harus benar-benar professional dalam bekerja, dengan menemukan peristiwa pidana dan dilengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Sebab kalau dibiarkan berlarut –larut bisa menimbulkan penilaian bahwa aparat tidak professional,” pinta Paul Sinlaeloe, Koordinator Devisi Anti Korupsi, Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, kepada wartawan di Kupang, Selasa, 25 Februari 2020.

Menurutnya,  sikap professional ini penting agar ada kepastian hukum, guna menata pembangunan di Kabupaten Belu yang bebas dari praktek KKN. “ Kami dari PIAR mengharapkan bahwa pihak kepolisan bekerja professional, ini langkah awal untuk menata pembangunan di Kabupaten Belu itu. Kalau kasus ini tidak bisa dituntaskan secara hukum, maka pasti  akan ada banyak kasus lagi yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus – kasus lebih besar lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  6 Komodo Akan Dilepasliarkan Di Pulau Ontoloe, Riung Ngada

Sinlaeloe juga menegaskan, dirinya bersama PIAR NTT, serta seluruh warga Belu, akan mengawal proses penanganan kasus ini. “ Kami bersama warga Belu akan terus memantau dan mengawal penanganan kasus ini,”tegasnya.

Program pengadaan bibit dan umbi tanaman porang ini merupakan program primadona dari Kabupaten Belu. Sebab program ini merupakan salah satu janji kampanye dari Bupati Willy Lay pada Pilkada lalu. Sejak tahun 2017, 2018 hingga 2019, berdasarkan data yang ada, pemerintah Kabupaten Belu mengucurkan dana hampir Rp. 4 Milliar untuk program ini.

  • Bagikan