“Dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui ada Rp500 juta masuk ke rekening pribadinya dan Rp900 juta digunakan untuk pembayaran utang, sementara sisanya disebut diambil oleh Rahmat. Tapi Rahmat secara tegas membantah pernah menerima atau mengambil uang tersebut,” tegas Yanto.
Menurut Yanto, fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri keberadaan dana tersebut secara menyeluruh.
Ia mempertanyakan mengapa dana yang masuk ke rekening pribadi pihak bank belum diproses secara hukum, sementara Paskalia Uun K. Bria dan Januar Budiman Angdjadi justru diproses, padahal keduanya tidak menikmati sepeser pun dana tersebut.
“Kalau penegak hukum menganggap ini uang negara, maka uangnya jelas ada di sana. Harus disita dan dipulihkan. Jangan justru memproses orang yang sudah pensiun, sementara pihak yang masih aktif dan diduga menerima aliran dana tidak disentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyelamatan keuangan negara.
“Saya tantang, beranikah penegak hukum memproses BPR Christa Jaya? Karena aliran uangnya jelas ke sana. Masyarakat perlu tahu bahwa penegakan hukum di NTT dilakukan secara adil dan berkeadilan,” pungkas Yanto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











