Kapolres Ende Beberkan Kronologisnya
ENDE,fokusnusatenggara.com —Bripda Oscar oknum anggota polisi di Polres Ende, hanya karena mabuk miras, menganiaya Paulus Pende alias Adi hingga tewas. Kejadian itu terjadi ketika korban dan pelaku sama-sama mengikuti acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Rabu (29/10/2025) malam.
Karena dalam pengaruh miras, keduanya sempat terlibat adu mulut hingga pelaku yang merupakan seorang anggota Polri aktif melakukan penganiyaan yang berujung korban meninggal dunia.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan secara terbuka kronologi dan perkembangan penyidikan kasus ini kepada awak media di ruang Satreskrim Polres Ende, Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut AKBP Gede peristiwa tragis tersebut terjadi pada, Rabu 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Prof. W. Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Pelaku Bripda Oscar melakukan penganiayaan terhadap korban Paulus Pende alias Adi di tiga lokasi berbeda di sekitar area tersebut.
Tempat pertama didepan rumah saksi Tarsisius Tura alias Ius alias Roland. Di lokasi ini, Bripda Oscar memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah pipi kiri hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban sudah terjatuh, pelaku kembali menghantam wajah korban menggunakan tangan kanan.
Tempat kedua didepan rumah singgah ODGJ Sarmana. Saat korban sedang duduk di atas sepeda motor, Bripda Oscar kembali mengayunkan kepalan tangan kanan dan memukul pipi kiri korban hingga korban terjatuh bersama motornya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











