KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Kuasa Hukum Paskalia Uun K. Bria menantang aparat penegak hukum untuk berani mengusut aliran dana Rp500 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya Perdana, Christofel Liyanto.
Tantangan tersebut disampaikan kuasa hukum Paskalia, Yanto Ekon, saat memaparkan fakta-fakta persidangan terkait perkara kredit atas nama debitur Rahmat.
Yanto Ekon menjelaskan bahwa debitur Rahmat mengagunkan 10 sertifikat tanah dalam proses pengajuan kredit. Dari jumlah tersebut, lima sertifikat dititipkan di kantor notaris Albert Riwu Kore, sementara lima sertifikat lainnya berada di BPR Christa Jaya Perdana karena Rahmat masih memiliki pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 miliar.
“Ketika kredit Rp5 miliar dicairkan oleh Bank NTT, dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Rahmat di BPR Christa Jaya sebesar Rp3,5 miliar. Ini adalah mekanisme take over kredit. Sisanya Rp1,5 miliar digunakan sebagai modal usaha Rahmat,” jelas Yanto kepada wartawan pada Rabu, 16 Januari 2026.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa setelah dana Rp5 miliar cair atas nama Rahmat, sebesar Rp3,5 miliar langsung mengalir ke rekening BPR Christa Jaya Perdana. Setelah pelunasan tersebut, Rahmat mendatangi BPR Christa Jaya untuk meminta lima sertifikat yang sebelumnya diagunkan agar diserahkan kepada Bank NTT. Hingga kini, sertifikat tersebut tidak pernah diserahkan.
“Akibatnya, ketika Rahmat tidak mampu membayar angsuran ke Bank NTT, timbul persoalan hukum. Padahal sertifikat yang menjadi jaminan belum diserahkan,” ungkap Yanto.
Ia juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum terdapat peningkatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), meskipun dana take over telah dibayarkan. Selain itu, dari penelusuran terhadap dana Rp3,5 miliar, ditemukan fakta bahwa Rp500 juta masuk ke rekening pribadi Komisaris Utama BPR Christa Jaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











