KUPANG, fokusnusatenggara.com — Aksi tawuran yang diduga melibatkan pelajar kelas XII SMKN 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota,pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan Kebun Sayur, RT. 007/RW. 003, Kelurahan Naikoten Satu.
Kejadian ini bermula dari laporan warga yang diterima oleh piket Polsek Kota Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan yang dipimpin KA SPKT AIPDA Emanuel Raja bersama piket Reskrim dan Intelkam langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel mendapati sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu. Namun, saat melihat kehadiran polisi, para pelajar tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri, bahkan sebagian meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.
Personel Polsek Kota Raja berhasil mengamankan 11 orang pelajar, beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, memberikan arahan tegas kepada para pelajar yang terlibat. Ia menegaskan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kendaraan bermotornya wajib membawa dokumen lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan pihak sekolah, dalam hal ini perwakilan SMKN 5 Kota Kupang, yang dihadiri Wakil Kepala Kesiswaan, Muhamad Badu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











