ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PN Kupang Eksekusi Putusan MA, Tanah di Jalan Veteran Sah Milik Jonas Salean

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  — Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang resmi melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Tanah seluas 822 meter persegi, termasuk 420 meter persegi yang selama ini dipersoalkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT, dinyatakan sah milik Jonas Salean.

Kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, menegaskan bahwa berdasarkan putusan PN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh bidang tanah tersebut secara sah telah diserahkan kepada kliennya.

“Dari 822 meter persegi, termasuk 420 meter persegi yang selama ini dipersoalkan oleh Kejati NTT, hari ini secara sah menjadi milik Pak Jonas Salean. Sejak hari ini tanah tersebut resmi terhapus sebagai aset atau barang milik daerah Kabupaten Kupang,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan pada Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Rektor UNDANA Minta Kajati NTT Kawal Proyek Mangkrak Gedung FK-KH

Yanto menjelaskan, sejak dibacakannya berita acara eksekusi, seluruh pencatatan aset pemerintah daerah atas tanah tersebut wajib dihapuskan secara administratif dan hukum.

“Konsekuensinya jelas, sejak hari ini tanah itu bukan lagi barang milik daerah. Jika di kemudian hari ada pihak yang masih menggunakan tanah itu sebagai barang bukti, maka secara hukum itu adalah surat palsu,” tambahnya.

Baca Juga :  KPLP Tenau Kupang Jamin Aman Siapapun Boleh Jemput Atau Antar Penumpang di Pelabuhan Tenau

Tidak Masuk Kerugian Negara

Yanto juga menegaskan bahwa status kepemilikan sah atas tanah seluas 420 meter persegi tersebut telah ditegaskan dalam putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala BPN Kupang, Hartono.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang telah dibenarkan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah bersertifikat Nomor 839 atas nama Jonas Salean SH, M.Si seluas 420 meter persegi tidak termasuk dalam kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmob Krimum Polda NTT Ciduk Seorang Guru dan Rekannya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang

Dalam perkara tersebut, kerugian negara awalnya disebut lebih dari Rp5 miliar, termasuk tanah 420 meter persegi. Namun Pengadilan Tinggi hanya mengakui kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, karena nilai tanah yang dipersoalkan ternyata adalah milik sah Jonas Salean berdasarkan putusan perdata.

  • Bagikan