ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pembaca Setia www.fokusnusatenggara.com. Mulai Rabu, 20 Maret 2024, media kami bekerja sama dengan para Praktisi Hukum di NTT maupun Indonesia untuk memberikan pencerahan Ilmu Hukum dasar kepada pembaca sekalian.

Mengapa Kami mengangat Rubrik ini yang kami beri nama “Let’s Study Law” atau “Ayo Belajar Ilmu Hukum”? Tujuan redaksi hanya untuk mengisi kekosongan dari emahaman kita terkait ilmu hukum. Sebab sadar atau tidak sadar, negara kita adalah negara hukum, tentu setiap nadi kehidupan kita senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah hukum.

Untuk Edisi Perdana kali, ada Melky Conterius Seran, SH, MH, sosok Advokat muda yang juga praktisi hukum asa Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Bung Melky akan mencoba memberikan pencerahan pada pembaca sekalian terkait Peran Saksi dan Keterangan Saksi dalam Sistim Peradilan di Negara Indonesia.

Baca Juga :  Hina Istri Bupati Di FB, Anggota Fraksi PDIP DPRD Sabu Raijua Dilaporkan Ke Polisi

DALAM HUKUM PERDATA, salah satu alat bukti yang diakui adalah keterangan saksi. Keterangan saksi menurut Pasal 164 HIR/284 RBg ditempatkan dalam urutan ketiga. Berbeda dengan hukum acara pidana yang menempatkan keterangan saksi ada pada urutan pertama. Hal ini berkaitan dengan jenis kebenaran yang akan dicari.

Prinsipnya dalam perkara perdata hakim hanya perlu memutus berdasarkan bukti yang cukup (preponderance of evidence). Alat bukti yang cukup dimaksud memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Baca Juga :  Puluhan Pemuda Mabuk Mengeroyok Lorens Hingga Pingsan

Keterangan saksi misalnya, dalam HIR atau RBg pada prinsipnya tidak mengatur spesifik kriteria saksi. Namun, jika mengacu kepada ketentuan KUHAP maka saksi adalah yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Meski melalui Putusan MK No. 65 PUU VIII 2010 telah ada perluasan defenisi saksi.

Dalam hukum perdata, praktiknya menunjukkan kecenderungan bahwa saksi haruslah ia yang mendengar, melihat dan/atau merasakan sendiri. Keterangan saksi yang diperoleh dari keterangan orang lain (testimonium de auditu) tidaklah dapat dipertimbangkan sebagai keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian.

  • Bagikan