KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyebut terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo penyidik POM AD Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI menjadi tersangka dan sudah ditahan.
“ Saya tegaskan, terkait kasus tewasnya Prada Lucky, penyidik Polisi Militer Kodam telah menetapkan 20 anggota menjadi tersangka. Mereka sudah ditahan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif ,” kata Mayjen TNI Piek Budyakto saat mendatangi keluarga Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas 6 Agustus 2025 dengan luka-luka tak wajar di seluruh tubuh diduga akibat penganiayaan di baraknya sendiri.
Lebih lanjut Mayjen TNI Piek Budyakto menyebutkan saat ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana sementara memeriksa dan melakukan rekonstruksi
“ Mereka sementara menjalani pemeriksaan secara intensif. Selain itu juga sudah dilaksanakan rekonstruksi. Secepatnya akan saya sampaikan proses pemeriksaan tersangka kepada pimpinan ,” katanya.
Sementara motif para pelaku pun lanjut Mayjen TNI Piek Budyakto masih belum disampaikan.
“ Motifnya akan disampaikan setelah selesai penyelidikan. Jadi sabar karena Pomdam, Polisi Militer Kodam sedang melakukan pemeriksaan dan kita tunggu prosesnya,” sebut Mayjen TNI Piek Budyakto.
Terkait sangsi Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan bahwa semua pelaku, tersangka nantinya akan disangsi hukuman berat
“ Saya pastikan proses hukuman akan berlangsung dengan profesional dan para pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya.Hukuman terverat ini sesuai dengan mekanisme. Polisi militer yang berhak menyampaikan. Selain itu permintaan keluarga, akan kita tindak lanjuti secara transparan dan tidak kita tutup-tutupi,” ungkap Mayjen TNI Piek Budyakto.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada Kodam. Mereka akan menyampaikan perkembangan penyelidikan melalui penerangan Kodam kepada media.
Kasus ini juga akan ia tangani sesuai prosedur dan karena menjadi sorotan dari Menhan, Panglima TNI, Kasad, Wakil Panglima TNI yang baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











