KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pembaca Setia www.fokusnusatenggara.com. Kembali pada pekan ini kita bertemu dalam rubrik “Let’s Study Law” atau “Ayo Belajar Ilmu Hukum”. Tujuan redaksi hanya untuk mengisi kekosongan dari emahaman kita terkait ilmu hukum. Sebab sadar atau tidak sadar, negara kita adalah negara hukum, tentu setiap nadi kehidupan kita senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah hukum.
Untuk Edisi kali ini masih dengan Bung Melky Conterius Seran, SH, MH, sosok Advokat muda yang juga praktisi hukum asa Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Bung Melky akan mencoba memberikan pencerahan pada pembaca sekalian terkait “Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia”
Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Hal itu dikarenakan Undang-Undang Pokok Agraria [UUPA] kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.