ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama Menurut Hukum Agraria

Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pembaca Setia www.fokusnusatenggara.com. Kembali pada pekan ini kita bertemu dalam rubrik “Let’s Study Law” atau “Ayo Belajar Ilmu Hukum”. Tujuan redaksi hanya untuk mengisi kekosongan dari emahaman kita terkait ilmu hukum. Sebab sadar atau tidak sadar, negara kita adalah negara hukum, tentu setiap nadi kehidupan kita senantiasa selalu bersinggungan dengan masalah hukum.

Baca Juga :  Polisi Pelaku Cabul Anak Kandung Masih Bebas Berkeliaran

Untuk Edisi kali ini masih dengan Bung Melky Conterius Seran, SH, MH, sosok Advokat muda yang juga praktisi hukum asa Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Bung Melky akan mencoba memberikan pencerahan pada pembaca sekalian terkait “Status Kepemilikan Tanah Dengan Pinjam Nama (Nominee) Menurut Hukum Agraria Di Indonesia”

Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Hal itu dikarenakan Undang-Undang Pokok Agraria [UUPA] kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.

Baca Juga :  Polairud Polda NTT Bagi Bendera Merah Putih kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980 yang menyatakan bahwa :

  • Bagikan