ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Keterangan Saksi Yang Didengarkan Dari Orang Lain Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian

Avatar photo
Reporter : ADMINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Hal ini beberapa kali dikuatkan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut yakni Putusan Mahkamah Agung RI No.803 K/Sip/1970 menyatakan bahwa:

“kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa:

Baca Juga :  Mau Bilang Apa !  Wartawan Aniaya Wartawan, Akhirnya Wartawan itu Ditahan Juga

“Keterangan saksi de auditu di dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan, bukan merupakan alat bukti sah, menurut hukum Acara Perdata”.

Dari dua putusan diatas, jelas bahwa keterangan de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah.

 

 

  • Bagikan