Hal ini beberapa kali dikuatkan dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut yakni Putusan Mahkamah Agung RI No.803 K/Sip/1970 menyatakan bahwa:
“kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa:
“Keterangan saksi de auditu di dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan, bukan merupakan alat bukti sah, menurut hukum Acara Perdata”.
Dari dua putusan diatas, jelas bahwa keterangan de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











