LEMBATA,fokusnusatenggara.Com– Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata NTT menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.941.235.000.
Dua orang yang ditetapkan dan ditahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata itu adalah Mery Fidelisia Ose, S.Pd selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekola) dan Hendrikus Mikhael Swetir Asan, ST selaku Fasilitator Teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan membenarkan pihaknya menahan dua tersangka tersebut. “ Penyidik telah menahan dua tersangka yakni kepala Sekolah Mery Fidelisia Ose dan Hendrikus Mikhael Swetir Asan, ST selaku Fasilitator Teknis. Keduanya kami tahan untuk 20 hari kedepan ,” kata Yupter Selahn ( 30/8).
Dia menjelaskan anggaran sebesar Rp941. 235. 000 diperuntukkan untuk pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp.211.627.000. Lalu ruang ketrampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp.232.788.000, ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp.183.409.000, kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp.299.298.000.
Sedangkan item Rehabilitasi sebesar Rp.14.113.000 dipergunakan untuk Rehabilitasi Toilet/ Jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
Menurut Kajari Lembata, untuk mengelola anggaran tersebut kemudian tersangka Mery Fidelisia Ose membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) diantaranya dia selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan Mikhael Swetir Asan, ST selaku Fasilitator Teknis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.