MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Edan memang. Ibu Agustina Nona Gusty Guru SMAN Kangae Kabupaten Sikka, NTT seharus bersyukur karena baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 6 Januari 2025. Tetapi kini kini diterpa badai perselingkuhan dan saat ini lagi hamil 5 bulan.
Dia dilaporkan suaminya Fitalis Moa ke Kepala Sekolah SMAN Kangae dengan tuduhan telah hamil 5 bulan dengan pria idaman lain ( PIL) yakni ES, guru SDK Geliting. Tentu saja dengan munculnya kasus ini akan memperberat dan menyulitkan masa depan status Agustina sebagai guru PPPK.
Fitalis Moa, suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi ini juga dalam suratnya Pengaduan tertangal 8 Juni 2025 dengan nomor 01/FM/JAN/2025 ini juga ditujukan kepada ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Pengawas Pembina SMA Negeri Kangae, Koordinator Pengawas Dikmen Sikka, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT
Masih dalam suratnya itu, Fitalis Moa mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan perselingkuhan istrinya, yang merupakan seorang tenaga pendidik di SMA tersebut.
Fitalis menyebut kalau kehamilan istrinya yang kini memasuki bulan kelima ini, tidak hanya mencerminkan perasaan terluka seorang suami, tetapi juga menyoroti dampak buruk perbuatan tersebut terhadap citra institusi pendidikan
Fitalis menegaskan bahwa sebagai pendidik, Agustina seharusnya menjadi teladan moral bagi para siswa dan masyarakat.
Lebih dari itu, status Agustina sebagai calon PPPK tahun 2025 yang baru saja dinyatakan lulus pada 6 Januari 2025 semakin memperberat kasus ini.
Sebagai abdi negara apalagi seorang pendidik, seharusnya menjaga integritas, tindakan tersebut dianggap melanggar nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











