Diuraikan pula pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba sejak bulan Februari 2022-Desember 2022 dan pada tanggal 15 Desember 2022 Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya.
“ Namun pada kenyataannya dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. Penyidik menemukan bukti belanja pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan dan ada juga beberapa item pekerjaan yang fiktif sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.271.179.308,90 ,” jelas Yupiter Selan.
Yupiter Selan juga menyebutkan tersanga Mery Fidelisia Ose juga telah menitipkan uang senilai Rp210 Juta kepada penyiidik Tipidsus Kejari Lembaba sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kedua tersangka dalam kasus ini sebut Yupiter Selan, disangkaan dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











