Dengan adanya perdamaian dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda, perkara ini akhirnya dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah.
Kajati NTT, Keadilan Restoratif, Solusi Humanis untuk Masyarakat
Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya penerapan Restorative Justice di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif bukan hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memperkuat hubungan sosial melalui rekonsiliasi.
“Keadilan restoratif adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani. Perdamaian bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperbaiki jaringan sosial di masyarakat,” ungkap Kajati NTT.
Pendekatan ini diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di masyarakat. Tidak hanya memberi fokus pada hukuman pidana, namun juga membuka ruang untuk dialog, pembelajaran, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Restoratif Justice di NTT, Menuju Keadilan Inklusif
Penghentian penuntutan dalam kasus Marthinus Liu menandai perkara kedua yang diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice di Kejari Timur Tengah Selatan pada tahun 2024.
Hingga Oktober ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 33 perkara menggunakan pendekatan yang sama, menjadikan provinsi ini sebagai pelopor dalam mengedepankan keadilan humanis di Indonesia.
Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi NTT terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











