ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Humanis melalui Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dengan adanya perdamaian dan persetujuan dari Jaksa Agung Muda, perkara ini akhirnya dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah.

Kajati NTT, Keadilan Restoratif, Solusi Humanis untuk Masyarakat

Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya penerapan Restorative Justice di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif bukan hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetapi juga memperkuat hubungan sosial melalui rekonsiliasi.

Baca Juga :  Jaksa Harus Tegas Dalam Tugas Agar Tidak Dimanfaatkan

“Keadilan restoratif adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani. Perdamaian bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperbaiki jaringan sosial di masyarakat,” ungkap Kajati NTT.

Pendekatan ini diharapkan menjadi alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di masyarakat. Tidak hanya memberi fokus pada hukuman pidana, namun juga membuka ruang untuk dialog, pembelajaran, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Penyidik Polresta Kupang Tahap 2 Limpahkan Tersangka Kasus Penjualan Biji Asam  ke Kejaksaan

Restoratif Justice di NTT, Menuju Keadilan Inklusif

Penghentian penuntutan dalam kasus Marthinus Liu menandai perkara kedua yang diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice di Kejari Timur Tengah Selatan pada tahun 2024.

Hingga Oktober ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyelesaikan 33 perkara menggunakan pendekatan yang sama, menjadikan provinsi ini sebagai pelopor dalam mengedepankan keadilan humanis di Indonesia.

Baca Juga :  Frida Wannaway Akan Polisikan Bank NTT Cabang Waingapu

Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi NTT terus berupaya membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.

  • Bagikan