KUPANG,fokusnusatenggara.com- Visibilitas atau daya amat Kejaksaan Tinggi (KEJATI Jambi di kasus MTN bank Jambi sangat tajam. Di saat sebagian rakyat pesimis atas pengungkapan Kasus MTN, sang KEJATI Jambi datang menyalakan terang dian di tengah gulita kepercayaan sebagian rakyat NTT, & membangkitkan gairah yang sempat lesu. Hal serupa layak di ikuti KEJATI NTT untuk menilai kasus serupa di investasi MTN Bank NTT.
Keputusan KEJATI Jambi ,sudah layak menjadi pembanding untuk di terapkan pada kasus yang serupa di bank NTT. Berikut rujukan pertanyaan yang bisa di jadikan entery gate untuk menyelidiki kasus gagal bayar pembelian MTN oleh bank NTT .
- Apakah pembelian MTN oleh Bank NTT pada PT SNP tanpa alas uji tuntas atau due diligence itu benar ?
- Apakah pembelian MTN tanpa memiliki pedoman atau SOP sebagai rujukan yudisial sebuah investasi bernilai tidak kecil itu di bolehkan
- Apakah pembelian MTN tanpa alas rencana Bisnis Bank (RBB) itu regulated
- Apakah melakukan proses Hapus Buku atas investasi MTN yang begitu cepat , yang kurang lebih hanya 7 bulan setelah gagal bayar oleh PT SNP ,tanpa di alasi dengan pedoman itu bena
- Apakah berlarut-larut tidak menindak lanjuti rekomendasi BPK akibat pelanggaran investasi MTN itu juga boleh ?
Sebagaimana di muat dalam LHP BPK nomor Nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 Tanggal 14 Januari 2020 BPK RI merekomendasikan dua hal berikut :
- Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp50.000.000.000, antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI; dan
- Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer,Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.
Itu beberapa pertanyaan pemandu yang penulis sarikan dari hasil LPH BPK nomor 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 Tanggal 14 Januari 2020, kiranya dapat mempertajam visibilitas KEJATI NTT dalam menelusuri pelanggaran investasi MTN bank NTT yang sudah cukup lama di biarkan tanpa ada keputusan hukum yang final. Tulisan ini tidak ada tendensi pribadi, selain ingin mendudukan hasil temuan LHP BPK pada track yang sebagaimana mestinya, dengan demikian jargon hukum menjadi panglima sungguh terwujud. Akhirnya sungguh, hukum diharapkan mampu memberikan penyelesaian secara adil, seimbang, bermanfaat, dan memberikan jaminan kepastian hukum.****
Penulis: Marsel N. Ahang
Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.