KUPANG,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa 15 Oktober 2024 kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan humanis yakni Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu
Ini dilakukan melalui ekspose virtual Selasa, 15 Oktober 2024, terkait permohonan penghentian penuntutan terhadap Marthinus Liu. Terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan perdamaian dan rekonsiliasi.
Ekspose ini dipimpin Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut serta dalam forum virtual ini, Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Ikhwan Nul Hakim, S.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Pemaparan dilakukan oleh H. Sumantri, Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan, yang menjelaskan secara rinci proses yang telah dilalui dalam penyelesaian kasus ini.
Perdamaian dan Rekonsiliasi, Wajah Baru Penegakan Hukum
Perkara ini bermula ketika Marthinus Liu didakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap Yufri Pay, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, berkat upaya perdamaian yang dilakukan pada 3 Oktober 2024 di Kejari Timur Tengah Selatan.
Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pertemuan perdamaian ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik yang menjadi saksi atas niat baik dari terdakwa dan korban.
Sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif, Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini.
Alasan utamanya adalah Marthinus Liu baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta dukungan kuat dari masyarakat Desa Oel’ekam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











