ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Humanis melalui Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa 15 Oktober 2024 kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan humanis yakni Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu

Ini dilakukan melalui ekspose virtual Selasa, 15 Oktober 2024, terkait permohonan penghentian penuntutan terhadap Marthinus Liu. Terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme Restorative Justice, sebuah pendekatan hukum yang menekankan perdamaian dan rekonsiliasi.

Ekspose ini dipimpin Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut serta dalam forum virtual ini, Zet Tadung Allo, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, serta Ikhwan Nul Hakim, S.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga :  Perdagangan Orang Berkedok Pemagangan yang Libatkan Puluhan Korban: Polda NTT Amankan Tiga Tersangka Baru

Pemaparan dilakukan oleh H. Sumantri, Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Selatan, yang menjelaskan secara rinci proses yang telah dilalui dalam penyelesaian kasus ini.

Perdamaian dan Rekonsiliasi, Wajah Baru Penegakan Hukum

Perkara ini bermula ketika Marthinus Liu didakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap Yufri Pay, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, berkat upaya perdamaian yang dilakukan pada 3 Oktober 2024 di Kejari Timur Tengah Selatan.

Baca Juga :  Polres TTU Ciduk Dua Pelajar Pembakar Pohon Natal di Simpang Tiga Dalehi Kefamenanu

Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pertemuan perdamaian ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik yang menjadi saksi atas niat baik dari terdakwa dan korban.

Sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif, Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan ini.

Alasan utamanya adalah Marthinus Liu baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta dukungan kuat dari masyarakat Desa Oel’ekam.

  • Bagikan