KALABAHI, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor (Polres) Alor menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA bernama Agustinus Ratu (18) di Batunirwala, Desa Patleng, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa SMA itu tewas dikeroyok pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman melalui Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema membenarkan kasus pengeroyoka hingga tewasnya Agustinus Ratu dan telah mengamankan dan menetapkan 9 orang jadi tersangka.
“ Kita sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Ada 9 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka” ungkap Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema, S.H, kepada awak media ( 27/1).
Anselmus menjelaskan, para tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa yakni Matias (20), Anis (24) dan Teku (30). Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur yakni BM alias Slebor, FF alias Lani, RM alias Rey, NM alias Metan, DM alias Vian dan MP alias Matias.
“ Ketiga tersangka dewasa yang orang dewasa ditahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025. Sementara itu enam tersangka yang merupakan anak di bawah umur ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 7 hari sejak tanggal 24 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025 ,” kata Iptu Anselmus Lema.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 jelas Iptu Anselmus, penanganan tersangka dibawah umur menggunakan sistem peradilan pidana anak.
“ Sementara terhadap tiga tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa.”imbuhnya.
Andapun para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang- Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Selain itu, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











