“Kami menyadari bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan.Ini terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan hukum ,”jelas Zet.
Kehadiran Klinik Hukum ini lanjut Zet diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, serta menjadi sarana yang efektif dalam mendekatkan hukum dengan rakyat.
Disebutkan Klinik Hukum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif antara masyarakat dan kejaksaan, dalam semangat membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban.
“Atas nama lembaga Kejati NTT, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya program ini. Semoga keberadaan Klinik Hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta turut memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai pelayan masyarakat di bidang hukum,” ujarnya.
“ Semoga hadirnya Klinik Hukum Kejati NTT ditengah masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dan wujud nyata Kejaksaan dalam melindungi masyarakat pencari keadilan ,” tutup Zet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











