ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terlibat Suap Hakim, Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditahan,  Sedangkan Suaminya Edward Tannur tidak Terlibat

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SURABAYA, fokusnusatenggara.com Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja, istri Edward Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hasil pemeriksaan, Meirizka Widjaja diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.

Baca Juga :  Karoops Polda NTT, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima, Jagoan di Udara saat Atraksi Terjun Payung

“Meirizka Widjaja sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024) seperti dilansir tribun.

Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.

  • Bagikan