KUPANG,fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Selasa 10 Juni 2025 menyereaahkan kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ke Kejari Kota Kupang.
AKBP Fajar tertunduk lesu dalam keadaan tagannya diborgol memakai masker hitam, tiba di Kantor Kejari Kota Kupang pukul 10.30 Wita. Mantan Kapolres Ngada ini kasusnya telah tahap II , dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Wakil Kepala Kejati NTT, Icwal Nul Hakim menyatakan pihaknya telah menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani langsung kasus ini di Pengadilan.
“ Tujuh jaksa tersebut terdiri dari tiga jaksa dari Kejari Kota Kupang dan empat dari Kejati NTT ,” kata Icwal Nul Hakim kepada awak media ( 10/6).
Dia menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk tidak main-main dalam proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan.
“Ini adalah dakwaan kumulatif. Kami tidak akan main-main dengan kasus ini. Tujuh jaksa kami siapkan untuk memastikan tidak ada celah permainan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas Icwal Nul Hakim kepada awak media.
Rangkaian Tindak Pidana dan Kronologi
Tersangka AKBP Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yakni :
KESATU untuk Anak korban atas nama IBS :
Pertama : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)).
A t a u :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











