Oleh : Dr Gradios Nyoman Tio Rae,SH,MH
JAKARTA, fokusnusatenggara.com —Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae adalah bukti dari Kedunguan Para Penegak hukum, putusan Hakim tidak sama sekali mencerminkan pertimbangan hukum sosiologis dan filosofis (keadilab) tetapi didominasi politik.
Hakim Etik Polri bahkan mengabaikan dasar dan sumber hukum sebagai rujukan penyelesaian sengketa hukum, namun terpengaruh sentimen publik (trial by the press, trial by the public).
Hal ini tidak harus terjadi pada negara hukum, dimana hukum sebagai panglima, apalagi diterapkan pada anggota setingkat perwira menengah dengan pertimbangan subyektiditas hakim anggota salah menjalankan Standar Operasional Prosedur ( SOP).
SOP, Peraturan dan bahkan UU sekalipun tetap menjunjung tinggi pada kebenaran Materil dan menggali secara komprehensif kausalitas dalam kejadian tersebut, diantaranya kerena apa rantis ada dijalan raya, apa alasan penempatan rantis serta apa penyebab melintasi dijalan raya yang berdampak pada kematian korban Arfan Kurniawan. Pertanyaan ini untuk menemukan sebuah fakta dan kebenaran sebelum memberikan vonis yang sangat berat kepada tertuduh Kompol Cosmas.
Dari kebenaran materi dan fakta inilah menjadikan kajian dan analisis dalam aspek hukum pidana bukan politik. Peristiwa ini tidak sama sekali kaitan politik tetapi hukum, walaupun peristiwa dimaksud keterkaitan dengan demi yang mengarah pada tindakan anarkis akibat ketidakpuasan publik terhadap para pelaku politik di Senayan.
Dalam aspek hukum pidana tentunya ada prinsip/asas yang mensyartkan seseorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana ada 5 hal yg wajib terpenuhi, Pertama, Subyek hukum, orang, Kedua ada perbuatan melawan hukum, Ketiga ada UU yang dilanggar Keempat, adanya kerugian dan kelima adanya korban.
Dalam case ini tidak tepat suatu perbuatan yang samar lalu diadili dan dan bahkan diminta pertanggungjawaban pidana . Dalam asas yang sangat fundamentalis adalah tiada pidana tanpa ada kesalahan dan tiada kesalahan tanpa ada ketentuan hukum yg berlaku.
“Dalam Dimensi Hukum”.
Dalam dimensi hukum sengketa a-quo harusenggunakan beberapa instrumen hukum:
Hakim mengabaikan dasar dan sumber hukum sebagai rujukan penyelesaian sengketa hukum.Hakim memberikan putusan berdasarkan pesan politik, pesan atasan dan bahkan berdasarkan sentimen publik (trial by the press, trial by the public).
Hal ini tidak harus terjadi pada anggota setingkat perwira menengah dgn perdebatan serta argumentasi salah menjalankan SOP. SOP, Peraturan dan bahkan UU sekalipun tetap mendung tinggi pada kebenaran Materil, kenapa rantis ada dijalan raya, apa alasan dan karena apa adanya pelintasan berdampak pd kematian korban.
Hal ini tidak harus terjadi pada anggota setingkat perwira menengah dengan perdebatan serta argumentasi salah menjalankan Standar Operasional (SOP). SOP, Peraturan dan bahkan UU sekalipun tetap menjunjung tinggi pada kebenaran Materil. Menjadi pertanyaan karen ala rantis ada dijalan raya, apa alasan dan karena apa adanya pelintasan berdampak pd kematian korban.
Dari kebenaran materik dan fakta inilah menjadikan kajian dan analisis dalam aspek hukum pidana bukan politik.
Pernyataan Prof. Yusrii Iszah Mahendara, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia terhadap Kompol Cosmas K.F akan dipidanakan merupakan sikap politis yang berlebihan, Prof.Yusril telah mengabaikan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini bersumber dari Yurisprudensi Hoge Raad (Belanda) pada tanggal 14 Februari 1916 dan Moeljatno dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana menyebut asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai tiada pidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sist rea).
Dalam dimensi hukum Pidana, perkara a-quo Kompol Cosmas dapat diterapkan Pasal 50 KUHP, ketentuan Pasal 50 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.Pasal ini merupakan salah satu alasan pembenar yang berfungsi untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat jatuhin pidana.
Secara filosogis Pasal 50 KUHP tentunya bertujuan untuk mengantisipasi perbuatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan atau perintah yang diberikan oleh Undang-undang. Suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang tertentu dalam arti boleh makan tidak bisa diancam pidana oleh undang-undang lain.
Kompol Cosmas dan anggotanya dalam peristiwa ini sedang melaksanakan tugas, perintah jabatan sesuai UU.
Selain Pasal 50 KUHP Pasal 51 KUHP mengatur alasan penghapus pidana terkait pelaksanaan perintah jabatan, misalnya pada Ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang walaupun pada Ayat (2) memberikan pengecualian, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah tersebut termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Dalam perkara a-quo menjadi samar karena seolah-olah Kompol Cosmas telah melakukan tindakan secara personal, atas kemauan, atas kehendaknya bukan adanya perintah atasan, sementara secara fakta seorang Kompol Cosmas tidak mungkin berinisiatif sendiri untuk menempatkan kendaraan RANTIS dilapangan tanpa ada perintah atasan yang lebih tinggi.
Hal menjadi samar (obscur) kedua adalah tuntutan dan tuduhan terhadap Kompos Cosmas Dkk sama sekali kabur dan tidak jelas, yang dipersoalkan apakah mengenai penempatan kendaraan Rantis atau kecelakaan yang mengakibatkan matinya korban alm. Arfan Kurniawan. Hal ini sama sekali tidak jelas sehingga penggunaan instrumen dalam penegakan hukum menjadi kabur dalam hal hukum disebut dengan penerapan hukum yang salah berakibat pada pertimbangan hukum yang keliru oleh hakim Etik Polri.
Selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur mengenai diskresi kepolisian. Pasal ini menyatakan bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan demi kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pasal ini juga dapat dijadikan rujukan dalam perkara a-quo, walaupun saya tidak menemukan suatu peristiwa pidana dengan niat (mensrea) sengaja membunuh alm. Arfan Kurniawan atas nama diskresi Polisi. Secara fakta tidak sama sekali kesengajaan (dolus) niat untuk menabrak dan membunuh korban namun karena keadaan atau situasi yang abnormal menimbulkan suatu hal yang tidak bisa dikendalikan oleh pengendara (sopir) yang mengendarai mobil rantis.
Jika tidak ada niat jahat pelaku (dolus) yang dengan sengaja membunuh korban, maka dalam perkara a-quo juga dapat dipertimbangkan sebagai Culpa yaitu kealpaan atau kelalaian, perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati, sehingga timbul akibat yang tidak diinginkan atau di kehendaki oleh pelaku.
Dalam peristiwa hukum dengan klasifikasi Culpa memiliki karakteristik tersendiri dimana tidak adanya niat pelaku untuk melakukan perbuatan yang dilarang, namun tindakan atau kelalaiannya menyebabkan hal tersebut terjadi. Secara Praktik delik Culpa ini sering terjadi dan diterapkan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Biasanya dikenakan kepada seorang pengemudi yang mengendarai dengan kecepatan tinggi, dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan temannya yang dibonceng. Lalu jika secara praktik delik Culpa diterapkan kepada pengemudi, lalu apa hubungan atau keterkaitan dengan Kompol Cosmas Kaju Dae yang dalam hal ini sebagai salah satu penumpang yang berada didalam mobil rantis?
Ini menjadi pertanyaan kritis bagi kita bersama terlebihnya para insan hukuam dan lembaga penegakan hukum, menjadi aneh dan naif jika dalam perkara a-quo penumpang harus bertanggungjawab atas perbuatan culpa orang lain (sopir).
Jikapun kita kaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, maka dapat dipastikan Kompol Cosmas tidak sama sekali memiliki peran signifikan dalam tindakan ini, baik dalam aspek hukum pidana maupun aspek kode etik.
Kompol Cosmas dapat dikenakan Etik jika penempatan Rantis dari Gerasi Kesatuan Brimob Depok Jawa Barat menuju Senayan tanpa ada persetujuan atasan dan pidana jika secara tegas Kompol Cosmas melakukan perintah yang tidak sah kepada sopir untuk melindas dan membunuh korban.
Ketidak cermatan Hakim etik dalam penanganan perkara dengan mengabaikan FAKTA peristiwa asal-asal dalam penerapan Pasal, maka dapat dipastikan bahwa Hakim telah bertindak tidak adil yang memberikan putusan berat kepada Kompol Cosmas K Dae. Hakim etik tidak saja tidak cermat melihat fakta perkara a-quo tetapi juga salah menerapkan hukum baik bersumber dari UU Kepolisian Republik Indonesia maupun Kitab UU Hukum Pidana.
Hakim etik benar buta tidak menerapkan Pasal 50 KUHP, 51 KUHP, Pasal 18 UU Kepolisian RI, padahal selain ketentuan Pasal yang penulias uraikan diatas dalam Hukum Pidana :Daya paksa atau overmacht dapat menjadi alasan peniadaan pidana berdasarkan Pasal 48 KUHP. Dalam ketentuan ini seseorang yang melakukan perbuatan karena dipengaruhi daya paksa (hal yang tidak dapat dilawan dari luar) tidak akan dipidana.
Dari uraian diatas menurut saya Kepolisian Republik Indonesia melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak cermat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai hal-hal hukum yang telah diatur secara eksplisit di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Ciri keputusan yang di ambil secara cepat dan tidak cermat oleh Komisi Kode Etik profesi (KKEP) dengan mem – PTDH kan Kompol Cosmas sebagai anggota polisi, nampak adanya pro dan kontra praktisi hukum akademisi dan bahkan politisi menimbulkan berbagai petisi untuk melawan ketidakadilan hakim.
Keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri, tidak mencerminlan pada hukum, tetapi pada pesanan elit politik. Putusan sekedar memuaskan publik, untuk menjaga citra Polri yang sejatinya sudah kehilangan trust publik dari waktu kewaktu, karena keburukan, kebusukan dalam tubuh Polri terus ditransformasi dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Citra Polri memang tidak perlu dijaga agar tetap baik, karena sudah buruk dalam sejarah.satu-satunya cara yang tepat adalah perbaiki dengan melakukan reformasi total baik dalam tubuh polri dengan memutus budaya suap pada saat rekrutmen calon anggota Polri, setelahnyab menjadi polisi hindari tiga sifat materialisme, hedonisme dan individualisme, karena 3 sifat ini yang dapat mengubah Polisi baik menjadi jahat.
Polri Pengayom dan Pelindung masyarakat, Polri Presisi hanya menjadi slogan bualan para petinggi , karena kebenaran dan keadilan hanyalah sebuah mimpi yang tidak pernah menjadi kenyataan
Catatan : Dr Gradios Nyoman Tio Rae,SH,MH, Putera NTT kelahiran Ende adalah Praktisi Hukum, Dosen Unversitas Trisakti dan Universitas Bung Karno, tinggal di Jakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










