ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Seksual AKBP Fajar Mantan Kapolres Ngada Tahap II Polda Limpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kedua  :  Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

(dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah)).

dan :

Ketiga  :  Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)).

Baca Juga :  Terlantarkan Tunangan di NTT, Oknum Brimob Bripda KY Diadukan Ke Kapolri

dan :

KEDUA untuk Anak korban atas nama MAN dan atas bana WAF :

Pertama  :  Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

A t a u :

Kedua  :  Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual (dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)).

Baca Juga :  Wakapolda NTT Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin di TTU, Pengamanan Nataru Berbasis Analisis Kerawanan

Status Penahanan

 

Tersangka sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai tanggal 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga tanggal 10 Juni 2025.

Setelah dilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan 29 Juni 2025.

Baca Juga :  Nilai Sikap KPUD Kabupaten Kupang Terhadap Wartawan Sangat Memalukan: Winston Neil Rondo : Perlu Minta Maaf

Stefani Menyusul Dikenakan Pasal TPPO

Selain Fajar jelas Ichwal Nul Hakim  berkas perkara untuk tersangka lain, Stefani Sefanya Yesika, juga tengah dalam proses penyelesaian. Diharapkan berkasnya rampung minggu ini, sehingga pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan bersamaan.

“Fani kami jerat dengan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Pemeriksaannya masih berjalan dan diharapkan minggu ini juga sudah bisa P21,” tutup Icwal.

  • Bagikan