ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Nikson kemudian memastikan lagi apakah benar, yang meneleponya adalah Yeni Setiono? Kepada Nikson, Yeni menyampaikan benar.

“Ya. Ini Pak Kasat Reskrim (Polres Kupang),” jawab Yeni.

Nikson Jalla yang dikonfirmasi detikBali mengatakan komunikasi itu dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Menurut Nikson, dalam komunikasi tersebut Yeni Setiono meminta sejumlah uang agar kasusnya bisa dihentikan.

Namun, Nikson berujar, terjadilah penawaran. Di saat Nikson menyanggupi uang tebusan sebesar Rp 15 juta, itu pun tidak bisa dipastikan apakah diterima atau tidak.

“Akhirnya saya bilang, terbuka saja pak berapa yang harus saya bawa. Sehingga dia meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta,” ungkap Nikson, Jumat sore.

Nikson menjelaskan kasus pemerasan tersebut sudah dilaporkan kepada Bidpropam Polda NTT pada Rabu (4/12/2024) malam. Sebab, mereka merasa dirugikan atas pemerasan tersebut.

Baca Juga :  Polda NTT Tindak 5.362 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Turangga 2025

“Saya sudah laporkan ke Propam Polda NTT karena saya diperas. Saat itu saya minta agar sopir pergi mengeluarkan truk juga, mereka tidak mau dengan alasan harus bawa uang Rp 20 juta baru bisa keluar,” jelas Nikson.

Saat itu, Nikson berujar, Yeni mengirimkan sebuah nomor rekening atas nama Bripka Mahdi agar segera mentransfer uang sesuai nominal yang diminta.

“Karena saya sangat jengkel, maka saya cuma transfer Rp 100 ribu saja,” kata Nikson.

Selain itu, Nikson melanjutkan, bila uang tersebut tidak segera diberikan, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan dan terbukti pada 23 November 2024, Polres Kupang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan.

Baca Juga :  Sebut Bupati Malaka ‘Dungu’ saat Demo, Gusti Haukilo Diperiksa Polisi

“Memang saat itu saya diancam untuk segera berikan uang Rp 20 juta, tapi karena saya tidak sanggup, maka besoknya mereka langsung antar surat dimulainya penyelidikan ke rumah saya,” kata Nikson.

“Setelah itu pada Rabu kemarin, saya mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan di Polres Kupang,” imbuh Nikson.

Sementara itu, Yeni Setiono menegaskan tidak pernah meminta uang tebusan kepada Nikson Jalla. Kemudian, Yeni berujar, nomor yang digunakan juga bukan miliknya.

“Saya tidak pernah meminta uang. Itu bukan nomor saya juga. Jangan terkesan menyebarkan fitnah seolah-olah Kasat Reskrim dengan Pak Kapolres melakukan hal seperti itu (meminta uang tebusan Rp 20 juta),” tegas Yeni, Jumat sore.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Di Balai Sungai Dilidik

Yeni juga merespons soal adanya laporan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT. Ia memersilakan Nikson lapor agar Bidpropam Polda NTT yang akan menelusuri nomor tersebut milik siapa.

“Dilaporkan saja. Habis itu suruh nomornya di mana posisinya. Suruh lapor saja. Itu lebih bagus lagi biar lebih jelas. Intinya kami tidak pernah minta uang,” pungkas Yeni.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat nomor DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, pada Senin (18/11/2024) malam. Truk itu memuat batu mangan 5 ton dan pemiliknya mengklaim sudah mengantongi izin.

  • Bagikan