KUPANG, fokusnusatenggara.com – Beredar sebuah rekaman suara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Yeni Setiono, diduga memeras pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, sebesar Rp 20 juta. Dalam rekaman yang diperoleh detikBali, suara itu diduga adalah Yeni Setiono.
Awalnya dia menjelaskan soal truk yang diamankan dengan memuat mangan sebesar 5 ton di Polres Kupang. Dia kemudian meminta waktu kepada Nikson Jalla agar bisa menyelesaikan kasusnya secara baik-baik.
“Saya komunikasi dengan Pak Nikson mengenai kendaraan ini bagaimana baiknya agar permasalahannya bisa kelar. Artinya tidak panjang lagi karena kalau diperpanjang lagi bisa mengganggu aktivitas dari Pak Nikson selaku pemilik Koperasi Pah Meto,” kata Yeni dalam rekaman suara, dikutip detikBali, Jumat (6/12/2024).
Nikson kemudian mempertanyakan kapan truknya bisa dikeluarkan. Namun, Yeni mengaku masih menghadap ke Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata selaku pimpinannya agar bisa mengeluarkan truk tersebut.
“Begini Pak, ini kan masih melalui proses. Saya juga kan harus menghadap ke Pak Kapolres agar kalau memang bisa dibantu, maka kami siap membantu, tapi Pak Nikson harus mengerti juga di posisi saya selaku kasat di sini kan masih sebagai bawahan artinya saya masih punya pimpinan,” ujar Yeni.
Selanjutnya Nikson kembali melontarkan pertanyaan mengenai apa saja kebutuhan yang harus dibawa saat pertemuan di Polres Kupang. Kepada Nikson, Yeni menyampaikan akan berkoordinasi lagi dengan Kapolres Kupang. Sebab, bila truknya dikembalikan, maka ada timbal baliknya.
“Saya terbuka saja, saya tidak munafik Pak. Mungkin kami bantu, tapi ada timbal baliknya sehingga truknya kami kembalikan dan proses penyelidikannya kami hentikan atau tutupi,” ungkap Yeni.
Nikson terus mempertanyakan seberapa nominal uang yang harus dibawa sebagai uang tebusan. Sebab, kesanggupan Nikson hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, bagi Yeni, nominal itu terlalu minim untuk kasus tersebut.
“Kira-kira berapa Pak?” tanya Nikson kepada Yeni.
“Saya tidak bisa menyampaikan kepada Pak (soal nominalnya). Jangan sampai saya sampaikan nominal sekian, terus saya menghadap ke pimpinan, tapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan beliau. Itu kan saya yang salah lagi,” kata Yeni menjawab pertanyaan Nikson.
Yeni kemudian mengaku kasus seperti itu, uang tebusannya di atas dari Rp 15 juta, yaitu Rp 20 juta. Dia juga meminta kesanggupan dari Nikson seperti apa baru bisa menghadap ke Kapolres Kupang.
Namun, Nikson meminta keringanan lantaran koperasinya baru beroperasi selama empat bulan. Kemudian luasan wilayahnya sangat terbatas dan memperoleh batu mangan secara manual dari masyarakat.
Nikson lalu menyampaikan kesanggupannya cuman Rp 10 juta. Tetapi, Yeni tetap bersikeras bahwa uang Rp 10 juta, itu masih minim.
“Artinya yang sering terjadi, itu Rp 15 juta ke atas ya?” Tanya Nikson.
“Ya. Artinya jangan dibawa angka 15 (juta) karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu kan rumit lagi,” jawab Yeni.
“Kalau saya kasih Rp 15 juta, bagaimana Pak,” Nikson bertanya lagi.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan Pak. Nanti saya sampaikan lagi ke pimpinan,” jawab Yeni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











