LEMBATA,fokusnusatenggara.com — AS (35) seorang nelayan asal Kampung Maleset, Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kupang diciduk polisi di Lembata karena membayar jasa pekerja seks komersial (PSK), APN menggunakan uang palsu. PSK ini kerja di salah satu tempat hiburan malam di seputaran Kota Lewoleba
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) , Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan bahwa PSK yang disewa AS berinisial APN melaporkan kejadian itu. APN, pekerja seks kommersial atau WTS tersebut mengetahui uang palsu itu setelah mencocokan dengan uang kertas Rp 100 ribu yang jatuh dari saku AS.
“ Begitu menerima laporan, anggota bergerak dan langsung menciduk AS, malam itu juga. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Brigpol Tommy Bartels ( 18/6)
Lebih lanjut Brigpol Tommy menyebutkan saat transaksi itu AS membabayar PSK, AS dengan uang Rp200 ribu.
“ Usai bayar tersangka AS masih punya uang di saku pecahan 100 ribu, jatuh dari sakunya. Jadi dia (APN) cocokan semuanya, tetapi itu berbeda. Maka dia tahu itu uang palsu dan ;langsung melaporkan ke polisi,” jelas Tommy
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











