ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Namosain Kupang Diciduk Polisi di Lembata Karena Bayar Jasa WTS Pakai Uang Palsu

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LEMBATA,fokusnusatenggara.com —  AS (35) seorang nelayan asal Kampung Maleset, Kelurahan Namosain Kecamatan Alak Kupang diciduk  polisi di Lembata karena membayar jasa pekerja seks komersial (PSK), APN menggunakan uang palsu. PSK ini kerja di salah satu tempat hiburan malam di seputaran Kota Lewoleba

Kapolres Lembata, AKBP I Gede Putra Astawa melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) , Brigpol Tommy Bartels, menjelaskan bahwa PSK yang disewa AS berinisial APN melaporkan kejadian itu. APN, pekerja seks kommersial atau WTS tersebut mengetahui uang palsu itu setelah mencocokan dengan uang kertas Rp 100 ribu yang jatuh dari saku AS.

“ Begitu menerima laporan, anggota bergerak dan langsung menciduk AS, malam itu juga. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Brigpol Tommy Bartels ( 18/6)

Baca Juga :  Perbuatan Biadap! Dituduh Curi Dirumah Kades, Anak Bawah Umur di Lembata Ini Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung

Lebih lanjut Brigpol Tommy menyebutkan saat transaksi itu AS membabayar PSK, AS  dengan uang Rp200 ribu.

“ Usai bayar tersangka AS masih punya uang di saku pecahan 100 ribu, jatuh dari sakunya. Jadi dia (APN) cocokan semuanya, tetapi itu berbeda. Maka dia tahu itu uang palsu dan ;langsung melaporkan ke polisi,” jelas Tommy

  • Bagikan