ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bayar Dukun Rp 2,25 Juta Untuk Gugurkan Kandungan Pasangan Kekasih di Kupang Diproses Hukum

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

OELAMASI, fokusnusatenggara.com  Sepasang kekasih AFA dan VL di Kabupaten Kupang kini diproses hukum penyidik Polres Kupang. Pasalnya keduanya nekad membayar LT seorang dukun aborsi di Desa Oelnasi  Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang untuk mengguguran kanungan yang telah berusia tiga bulan itu, 20 Januari 2025 lalu.

Awalnya aman –aman saja. Namun karen VL mengalami perdarahan hebat usai kandungan tiga bulan digugurkan secara paksa lalu menjalani perawatan di Puskesmas Oesao, akhirnya terungkap kasus ini.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim  Iptu Yeni Setiono membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak ! Polres Kupang Buktikan Profesionalisme Dalam Kasus Tambang Ilegal

Disebutkan kasus ini terungkap saat terduga pelaku VL mengalami pendarahan hebat usai janin tiga bulan itu digugurkan secara paksa dan menjalani perawatan di Puskesmas Oesao.

“Petugas Puskesmas yang menawat VL langsung melaporkan dan anggota langsung menuju TKP Puskesmas Oesao. Saat ini Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Tengah melakukan penyidikan mendalam kasus ini ,” kata  Iptu Yeni Setiono ( 21/2)

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mantan Kapolda NTT Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029

Lebih lanjut Iptu Yeni Setiono mengemukakan semua pihak-pihak yang terlibat serta para saksi sudah lakukan pemeriksaan.

  • Bagikan