KUPANG,flobamorata.com- Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menghambat keluarga korban Kendi Afdodis Nahak, remaja SMP yang meninggal akibat ditembak oleh Jonisius Bere Siri Alias Joker, warga Desa Lorutolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada 28 April 2023 silam guna lakukan upaya banding atas putusan hakim.
Pasalnya, pasca pembacaat putusan tersebut Yoseph Nahak selaku orang tua korban bersama salah satu saksi fakta yang hendak mengambil Salinan putusan di Kantor Kejaksaan Negeri Atambua sekaligus melakukan konsultasi untuk banding tidak bertem dengan pihak JPU.
“Kami selama dua kali ke kantor kejaksaan untuk bertemu dengan jaksa tetapi selalu saja ada alasan bahwa pak Jaksa tidak berada di tempat. Bahkan oleh pihak kejaksaan yang ada di loket pelayanan mengatakan bahwa salinan putusan tidak bisa diambil, kecuali diserahkan langsung oleh JPU,” ungkap Frederikus J Seran, saksi fakta kasus yang mendampingi orang tua korban kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Atas hal ini pihak keluarga korban menurutnya sangat kecewa. Sebab berdasarkan aturan bahwa pihak Pengadilan Negeri Atambua hanya memberikan batas waktu sepekan untuk korban dan JPU guna melakukan upaya banding atas putusan.
“Dengan kondisi yang dialami oleh keluarga korban saat ini, maka kami patut menduga ada upaya untuk menghambat kami mencari keadilan,” ujarnya.
Atas dasar kekecewaan tersebut, menurutnya pihak keluarga korban bersama aliansi LSM pencari keadilan akan bersurat ke pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI guna melaporkan perlakukan oknum JPU yang diduga menghambat proses ini.
“Kami sementara siapkan surat untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung RI akan persoalan ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga Almarhum Kendi Afdodis Nahak, korban yang ditembak dan dinyatakan meninggal oleh pelaku utama Jonisius Bere Siri Alias Joker dan kawan-kawan, warga Desa Lorutolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada 28 April 2023 silam, merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.
Sikap tersebut disampaikan oleh Yoseph Nahak dan Henderina Benu, orang tua Alamarhum Kendi usai mendengar vonis tersebut pada 27 September 2023. Menurut mereka seharusnya Majelis hakim menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Permbunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Pasalnya, perbuatan pelaku utama bersama dengan rekan-rekannya diduga sudah direncanakan sebelumnya.
“Kami merasa kecewa dengan putusan hakim yang tidak memperhatikan Pasal 340. Sebab para pelaku sebelum melakukan tindakannya, kami duga sudah merencanakan serta ada persiapan,” ujar Yoseph Nahak kepada wartawan seperti dituturkan oleh Frederikus J Seran, salah satu saksi yang diambil keterangannya di persidangan.
Selain keberatan dan merasa tidak puas dengan putusan hakim, pihak korban juga kut mempertanyakan soal proses penyidikan di polisi hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Dimana menurut Frederikus J Seran, dalam pengambilan BAP di Polres dirinya sempat melihat ada unsur Pasal 340KUHP yang dimasukan. Namun saat berkas sudah di Jaksa penuntut Umum (JPU) Pasal 340 KUHP tidak termuat dalam BAP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.