ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Keluarga Almarhum Kendi Afdodis Nahak, korban yang ditembak dan dinyatakan meninggal oleh pelaku utama Jonisius Bere Siri Alias Joker dan kawan-kawan, warga Desa Lorutolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada 28 April 2023 silam, merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Sikap tersebut disampaikan oleh Yoseph Nahak dan Henderina Benu, orang tua Alamarhum Kendi usai mendengar vonis tersebut pada 27 September 2023. Menurut mereka seharusnya Majelis hakim menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Permbunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Pasalnya, perbuatan pelaku utama bersama dengan rekan-rekannya diduga sudah direncanakan sebelumnya.
“Kami merasa kecewa dengan putusan hakim yang tidak memperhatikan Pasal 340. Sebab para pelaku sebelum melakukan tindakannya, kami duga sudah perencanaan,” ujar Yoseph Nahak kepada flobamorata.com seperti dituturkan oleh Frederikus J Seran, salah satu saksi yang diambil keterangannya di persidangan.
Selain keberatan dan merasa tidak puas dengan putusan hakim, pihak korban juga kut mempertanyakan soal proses penyidikan di polisi hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Dimana menurut Frederikus J Seran, dalam pengambilan BAP di Polres dirinya sempat melihat ada unsur Pasal 340KUHP yang dimasukan. Namun saat berkas sudah di Jaksa penuntut Umum (JPU) Pasal 340 KUHP tidak termuat dalam BAP.
“Saat saya diperiksa di Polisi, dalam BAP saya sempat ada unsur pasal 340. Namun setelah di JPU dalam dakwaan maupun tuntutan pasal tersebut tidak ada. Menurut jaksa bahwa BAP yang diterima dari polisi sudah demikian,” terangnya.
Sementara itu ibu almarhum Kendi, Henderina sang istri sangat terpukul apabila mengingat kejadiaan naas yang menimpah Putera mereka. Kendi sang anak menurutnya baru berumur 15 tahun dan masih memiliki masa depan yang panjang, Namun takdir berkata lain, Kendi harus meninggal akibat perbuatan Jonisius Bere Siri Alias Joker bersama rekan-rekannya. Untuk itu dirinya hanya pasrah menerima keputusan hakim nantinya.
“Saat ini kami hanya berdoa dan pasrah dengan keputusan ini. semoga keadilan Tuhan akan menjadi hakim terakhir untuk para pelaku yang dengan tega dan biadab melakukan pembunuhan pada anak saya,” ungkap Henderina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.