Jayapura, fokusnusatenggara.Com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan bisa mengizinkan Maria Marthens menemui suaminya pilot Susi Air, Philips Mark Merthens di Markas, Rimba Papua. Sinyal ini diberikan pihak TPNPB OPM sebelum rencana pembebasan 1 atau 2 bulan kedepan. Syaratnya kedatangan Maria Marthens menemui suaminya Philips Mark Merthens harus didampingi anggota organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau NGO dunia. “Bagi kami kalau Maria mau menemui suaminya Philips Mark Merthens di tengah hutan Papua, welcome saja. Mungkin ada pembicaraan khusus dengan suaminya sebelum sesuai rencana akan dibebaskan 1 atau dua bulan kedepan. Kedatangannya harus diantar, didampingi anggota PBB. Pihak Indonesia tidak diperkenankan ikut bersama tim PBB tersebut ,” kata juru bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom kepada fokusnusatenggara.Com, Minggu (4/8).
Penegasan Sebby ini menyusul ada berita di sejumlah media cetak maupun media sosial terkait rencana TPNPB OPM mau membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Merthens 1 atau dua bulan kedepan. “Kami mengikuti semua berita media di Indonesia dimana pihak Maskapai Susy Air merespon rencana kami untuk membebaskan pilot asal Selandia Baru itu. Termasuk keinginan agar Maria menemui suaminya ,” jelas Sebby Sambom.
Menjawab pertanyaan fokusnusatenggara.Com jika permintaan itu terlaksana, apakah nanti Maria akan ikut disandera? Sebby membantah keras. “Dari sisi kemanusiaan, jika pertemuan itu terlaksana dan didampingi anggota PBB dan NGO lainnya, kami respon. Dengan tegas pula saya katakan tidak mungkin kami sandera isterinya. Begitu selesai [pertemuan], PBB dan NGO akan bawa [Maria] pulang ,” tegas Sebby.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











