ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hasil OTT Tiga Hakim Vonis Bebas Ronal Tanur Jaksa Sita Uang Rp 20 M

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatenggara.com -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) seperti dilansir news.detik.com.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul), dan Hanindya. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Baca Juga :  Kapolda NTT : Oknum Brigadir MMM Akan Ditindak Tegas

Adapun duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Sekadar informasi, USD 1 sama dengan Rp 15.667, SGD 1 sama dengan Rp 11.812.

Baca Juga :  Berkas 7 Tersangka Kasus TPPO di NTT Dinyatakan Lengkap dan Segera Disidangkan

Berikut ini rinciannya:

  1. Rumah Lisa Rahmat di Surabaya
    Rp 1.190.000.000
    USD 451.700 atau Rp 7.073.163.479
    SGD 717.043 atau Rp 8.490.656.742

    2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat
    Rp 2.126.000.000 (terdiri dari USD dan SGD)

  • Bagikan