BETUN,fokusnusatenggara.com- Upaya aparat kepolisian untuk menciptakan Wilayah Hukum Polres Malaka bebas dari praktik judi patut diapresiasi. Sempat menjadi viral di berbagai media terkait maraknya praktek judi di Malaka beberapa hari terakhir ini, membuat aparat Sat Reskrim Polres Malaka bertindak cepat.
Terbukti, pada Rabu 27 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WITA, Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, lakukan penggerebekan Judi Bola Guling di dusun Kada Desa Lakekun Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka provinsi Nusa Tenggara Timur, dan berhasil amankan 2 orang bandar yakni (SM) dan (MS). Kedua bandar tersebut langsung digelandang ke Mapolres malaka guna diperiksa.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil amankan barang-bukti berupa meja Bola Guling, Bola, Layar, Tas dan sejumlah uang. Menurut Jemari, para tersangka bakal terjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.