3. Apartemen Erintuah Damanik di Surabaya
Rp 97.000.000
SGD 32.000 atau Rp 378.916.160
RM 35.992 atau Rp 129.121.659
4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang
USD 6.000 atau Rp 93.967.152
SGD 300 atau Rp 3.552.273
5. Apartemen Heru Hanindyo di Surabaya
Rp 104.000.000
USD 2.200 atau Rp 34.453.651
SGD 9.100 atau Rp 107.743.454
Yen 100.000 atau Rp 10.231.540
6. Apartemen Mangapul di Surabaya
Rp 21.400.000
USD 2.000 atau Rp 31.321.501
SGD 32.000 atau Rp 378.878.080
TOTAL: Rp 20.166.405.691
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT ) tiga hakim yang bebaskan Ronal Tanur. Ketiga hakim yang ditangkap Rabu 23 Oktober 2024 itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio. Selain tiga hakim tersebut ikut ditangkap adalah pengacara Ronal Tanur, Lisa Rahmat. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
“Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyio dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara Lisa Rahmat,” jelas Siregar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











