ALOR, fokusnusatenggara.com — Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Alor kembali menunjukkan geliatnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Tersangka yang dimaksud berinisial IDP, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu siang, tepat pukul 13.52 WITA, setelah IDP memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal, IDP menjawab sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, usai proses tersebut, Tim Penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan bernomor Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tertanggal hari itu juga.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap IDP sebagai tersangka. Sebanyak enam belas pertanyaan kembali dilontarkan, dan sepanjang proses hukum berlangsung, ia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, Koilal Loban, S.H., M.Hum.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Kalabahi, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi. Dalam penyidikan lanjutan, Tim Kejari Alor juga menyita sebuah handphone milik tersangka bermerk Vivo model V2043.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor tertanggal 10 Maret 2025. Menariknya, proses hukum ini juga melibatkan temuan dari Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan, ditemukan indikasi kerugian negara yang sangat signifikan dalam pembangunan gedung DPRD tahun 2021 dan 2022, yakni mencapai Rp1.205.003.776. Angka tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi sebagai kerugian negara setelah melalui audit dari pihak yang berwenang.
IDP diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik meyakini bahwa peran IDP sebagai PPK memiliki keterlibatan signifikan dalam potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, Tim Penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp955.025.548 dari tersangka lain berinisial HMS. Uang tersebut diduga terkait langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD TA 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa proses penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan sistem hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Alor. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, demi menyelamatkan uang negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











