ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku

Avatar photo
  • Bagikan
DPA
Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial UM terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Dua Oknum Anggota Diduga Terlibat Sudah Dipatsus

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Rabu (13/5/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Pengacara Erles Rareral Minta Pnyidik Usut Tuntas Kasus AKBP Fajar Termasuk Ungkap Jaringannya

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan dan terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan bantuan kepada tersangka untuk melarikan diri ataupun menghindari proses hukum.

  • Bagikan