ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
DPA
Ditpolairud Polda NTT Terbitkan DPO Pelaku Bom Ikan, Masyarakat Diminta Jangan Lindungi Pelaku ( Ist)

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan dengan cara melindungi ataupun membantu pelaku.

Baca Juga :  Perbuatan Biadap! Dituduh Curi Dirumah Kades, Anak Bawah Umur di Lembata Ini Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur serta melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Berkas Kasus  Mokris Lay P 21 Rabu Tahap 2 Dilimpahkan ke Kejati, Bakal Ditahan ?  

“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tutup Kabidhumas Polda NTT.

  • Bagikan