WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 12.00 Wita, Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Menurut Kasi Penkum Keja Anak Agung Raka Dharmana Putra, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.
” Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid, S.H. dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H.bersama tim ,” kata Anak Agung Raka Dharmana Putra.
Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel dan Area Operasional Pabrik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:
•Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;
•Data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











