“Event seperti ini tidak hanya memperkuat kolaborasi budaya, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal. Banyak tamu dari dalam dan luar negeri yang hadir, mereka akan menikmati hotel, kuliner, dan produk UMKM kita,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Christian menyebut bahwa jamuan malam tersebut menjadi simbol awal penguatan kolaborasi antarbangsa di kawasan Pasifik melalui budaya dan dialog lintas komunitas.
“Tonight is not just a dinner but a moment of strengthening our collaboration through shared cultures and community wisdom. Selamat menikmati malam ini dan Kota Kupang beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Dalam wawancara singkat usai acara, Wali Kota kembali menegaskan bahwa kegiatan residensi internasional IPACS 2025 memiliki nilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi Kota Kupang dan NTT.
“Secara formal, tuan rumah kegiatan ini adalah Provinsi NTT, tetapi lokus utamanya di Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi. Kami telah menyiapkan hotel, UMKM, pameran, gala dinner, bahkan festival drone untuk bangsa-bangsa Pasifik pada tanggal 11 nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI, Mardisontori menyampaikan bahwa cultural residency ini merupakan ruang dialog kreatif, pertukaran pengetahuan, dan eksplorasi artistik berbasis tradisi.
“Program ini menegaskan peran budaya sebagai jembatan diplomasi, perdamaian, dan keberlanjutan antarbangsa. Kegiatan ini menjadi platform kolaboratif antara Indonesia dan negara-negara Pasifik untuk membangun pemahaman mendalam antar komunitas budaya,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT atas dukungan serta keramahtamahan yang diberikan selama penyelenggaraan kegiatan internasional ini.
Dengan semangat “Celebrating Shared Cultures and Community Wisdom”, Kota Kupang resmi menjadi pusat kolaborasi budaya Pasifik tahun 2025 — memperkuat peran Nusa Tenggara Timur sebagai simpul diplomasi budaya dan gerbang persahabatan lintas samudra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











