KUPANG, fokusnusatenggara.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan hendrik Djawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Kupang melalui media sosial.
Kasus menimpa Hendrik Djawa ini adalah yang kedua dalam sebulan terakhir ini. Karena saat ini dia sudah ditahan penyidik Polres Kupang dalam kasus yang sama penghasutan dan pencemaran nama baik Bupati Kupang.
Penetapan tersangka Hendrik Djawa dilakukan oleh Polda NTT ini setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Status tersangka resmi ditetapkan pada 13 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal lain, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











