JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Kebijakan pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo kembali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Selasa (14/4/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, secara tegas meminta agar kebijakan tersebut dipending sementara, menyusul dampak yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Ia menyoroti kebijakan pembatasan yang tertuang dalam Pengumuman Balai TN Komodo Nomor PG.25/T.17/TU/KSA.04.01/B/02/2026, yang mengatur kuota kunjungan maksimal 1.000 orang per hari serta sistem reservasi dan pengaturan waktu kunjungan di sejumlah titik wisata.
“Tujuannya memang baik, tetapi di lapangan dampaknya besar. Bahkan sempat terjadi aksi protes dari pelaku usaha lokal karena merasa terdampak langsung,” ujar Usman seperti dilansir floreseditorial.com.
Menurutnya, pembatasan kuota justru berpotensi menurunkan minat wisatawan. Banyak wisatawan kesulitan mendapatkan tiket dan akhirnya membatalkan perjalanan, yang berdampak tidak hanya di Labuan Bajo, tetapi juga pada sektor pariwisata di wilayah lain di NTT.
“Kalau dibatasi seperti ini, wisatawan susah dapat tiket lalu batal. Padahal mereka biasanya lanjut ke destinasi lain seperti Rote atau Kelimutu. Ini berdampak luas,” tegasnya.
Sebagai solusi, Usman mengusulkan agar pengelolaan kunjungan tidak dilakukan dengan pembatasan jumlah secara kaku, melainkan melalui pengaturan waktu dan distribusi wisatawan ke berbagai destinasi dalam kawasan.
“Mungkin tidak perlu dibatasi jumlahnya, tetapi diatur jam kunjungannya. Misalnya ke Pulau Komodo, lalu ke Pulau Rinca, atau lokasi lain. Jadi tetap terkendali tanpa mematikan kunjungan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada pelaku usaha lokal yang dinilai belum sepenuhnya memahami kebijakan tersebut.
“Banyak pelaku usaha tidak tahu. Tiba-tiba kebijakan ini sudah jalan. Ini yang membuat mereka khawatir, apalagi banyak yang punya pinjaman usaha,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











