ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Riesta Megasari Tolak RJ Kasus Penipuan Jesica Sodakain Naik Tahap Penyidikan, PH Apresiasi  

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Fransisco Bessie tegaskan saya santai hadapi laporan Kuasa Hukum Gusti Pisdon di Polda NTT ( Ist )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp97 juta yang dilaporkan oleh korban Riesta Ratna Megasari sejak Oktober 2025 di Polresta Kupang Kota, kini memasuki babak baru. Polisi menginformasi bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ini setelah korban Riesta Megasari menolak Restorative Justice ( RJ ) yakni penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan demikian tinggal selangkah lagi penetapan tersangka dalam kasus SPPG MBG ini.

“Sudah naik sidik itu perkaranya, seingat saya minggu lalu itu saya tanda tangan berkas naik sidiknya. Jadwalnya pemeriksaan saksi-saksi pada tahap sidik ini ,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Selviana Pah Penjual Semangka Tewas Ditikam, Menantunya Rion Dasi Luka Parah

Dia mengatakan dalam tahan penyidikan ini, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor. Selain itu, polisi akan langsung menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

“Semua pihak akan diperiksa lagi. Nanti dijadwalkan penyidiknya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditahap penyidikan ini untuk penetapan tersangka ,” ungkap Jumpatua.

Kenaikan status kasus ini jelas Jumpatua bukan sekadar prosedur administratif. Dalam konstruksi hukum acara pidana, langkah tersebut menandakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pihak yang diduga bertanggung jawab.

Ia menegaskan, proses penyelidikan telah menghasilkan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk membawa perkara

Terpisah, Kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi menilai aparat penegak hukum bergerak lambat dan terkesan membiarkan kasus tersebut tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan.Menurutnya, laporan yang dilayangkan kliennya sempat tidak menunjukkan perkembangan.

Baca Juga :  Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 di Mapolda NTT

“Kasus ini sudah terlalu lama. Hampir enam bulan tanpa kepastian yang jelas bagi klien kami maupun public. Kami apresiasi penyidik, walau lambat tetapi akhirnya membuahkan hasil,” tegasnya kepada media di Kupang, Senin (20/4/2026).

Meski begitu, Fransisco mengharapkan agar kasus penyidikannnya dipercepat sehingga untuk segera penetapan tersangka dalam kasus ini.

Ia berharap pergantian pimpinan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menjadi titik balik percepatan penanganan perkara tersebut.

Meski sempat mandek selama 7 bulan atau terhitung sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Fransisco mengungkapkan bahwa kini kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti. Namun, perkembangan itu dinilai belum cukup menjawab keresahan korban.

Baca Juga :  Breaking News : Komisi III  DPR RI Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

“Naiknya status ke penyidikan memang langkah maju, tapi kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, pihak korban dengan tegas menolak.

Penolakan itu dipicu syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf ke publik jika ingin mendapatkan penggantian kerugian.

  • Bagikan