KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Selasa 21 April 2026 mengejutkan penonton.
Begitu sidang dibuka penasihat Hukum Hironimus Sonbay yakni Franssico Bessie menyerahkan bukti, bukti berupa compact disc (CD). CD tersebut rekaman hasil wawancara, yang menyebut adanya aliran dana, dari terdakwa Hironimus Sonbay ke sejumlah oknum jaksa di NTT.
“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga ingin menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” jawab kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, ketika ditanya hakim, terkait saksi dan bukti yang meringankan, seperti dikutip dari Timex Kupang.
Pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu mengatakan, bukti yang diajukan sudah sesuai Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP Baru yang mengatur tentang perluasan alat bukti yang sah dan diajukan secara sah.
“Bukti ini, terdakwa sebelumnya sudah bicara di persidangan dan diajukan dalam sidang,” katanya.
Dalam sidang tersebut pihaknya juga mengajukan ahli jasa dan konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng dan ahli pidana asal Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH.
Fransisco berharap, agar bukti dan keterangan ahli bisa dipertimbangkan oleh hakim serta ditetapkan dalam putusan sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Semoga dengan bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” harapannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










