KUPANG, fokusnusatenggara.com —Kebijakan Kebijakan Yuvensius Stefanus Nonga menilai kebijakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan hingga 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo diklaim sebagai langkah menjaga kelestarian ekosistem.
Namun Direktur WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga memandang kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari model pembangunan pariwisata yang sejak awal bermasalah, eksploitatif, dan abai terhadap daya dukung ekologis serta keadilan sosial.
Dia menyebutkan lonjakan kunjungan wisata yang kini dijadikan alasan pembatasan bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba. Ini merupakan hasil dari kebijakan negara sendiri yang mendorong Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas melalui pembangunan infrastruktur masif, promosi besar-besaran, dan pembukaan ruang investasi seluas-luasnya.
“ Alih-alih mencegah krisis ekologis, negara justru menciptakan tekanan berlebih terhadap ekosistem, lalu meresponsnya dengan pembatasan yang berpotensi melahirkan bentuk baru ketimpangan ,” kata Direktur WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga, Sabtu ( 18/4)
Dikatakan WALHI menilai bahwa skema pembatasan ini berisiko kuat mengarah pada model pariwisata eksklusif yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu. Dalam praktiknya, pembatasan jumlah pengunjung kerap diikuti dengan kenaikan harga tiket dan dominasi operator wisata besar, yang pada akhirnya menyingkirkan wisatawan domestik serta pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal.
Di sisi lain, masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan konservasi justru menjadi pihak paling rentan terdampak. Nelayan, pemandu wisata lokal, dan pelaku ekonomi kecil berpotensi kehilangan sumber penghidupan akibat berkurangnya jumlah kunjungan, tanpa adanya jaminan perlindungan atau skema keadilan yang jelas dari negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











