KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polres Sumba Timur terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, khususnya yang dilakukan di kawasan konservasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, dalam waktu dekat para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Angga Maulana kepada awak media ( 22/4).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Ketiga terduga pelaku berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka (open mining). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











